18073

HARI INI 0
BULAN INI 18073
TAHUN INI 0

Alur Permohonan Informasi Publik

Publish Jumat, 26 Juli 2024

Dibaca 205 kali

Pemohon Informasi Publik Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dapat menyampaikan permohonan melalui online melalui website resmi PPID Kabupaten Sidoarjo dan Kanal-kanal yang di miliki oleh Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, silakan mengisi Form Permohonan Informasi PPID Kabupaten Sidoarjo secara online atau datang langsung ke  kantor PPID Kabupaten Sidoarjo. Mengisi secara online DIISI LINK. 

Alur Permintaan Informasi Publik

Pemohon Informasi Publik PPID Kabupaten Sidoarjo dapat melihat bagan alur Permohonan Informasi Publik.

Langkah 1 : Pemohon Informasi Publik mengajukan permintaan informasi kepada badan publik, baik langsung secara lisan, maupun melalui surat, email, telepon dan kanal yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

Langkah 2 : Pemohon informasi harus menyebutkan nama, alamat, subyek/ jenis informasi yang diminta, bentuk informasi yang diminta dan cara penyampaian informasi yang diinginkan. 

Langkah 3 : Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) mencatat semua yang disebutkan oleh pemohon informasi pada langkah 2.

Langkah 4 : PPID harus memberikan tanda bukti penerimaan kepada Pemoho Informasi, bahwa yang bersangkutan telah melakukan permintaan informasi, serta nomor pendaftaran permintaan.

Langkah 5 : PPID wajib memberitahukan pemberitahuan secara tertulis terhadap setiap pemohon informasi, selambat-lambatnya 10 hari kerja setelah diterimanya permintaan informasi.


Bagikan :

Loading...