18073

HARI INI 0
BULAN INI 18073
TAHUN INI 0

Tugas PPID pelaksana

Publish Senin, 05 Februari 2024

Dibaca 122 kali

Tugas PPID Pelaksana tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 98 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

(1) PPID Pelaksana bertugas:

a. membantu PPID Utama melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan

kewenangannya;

b. menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama,

dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan;

c. melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai

dengan tugas pokok dan fungsinya;

d. menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan

dokumentasi bagi Pemohon Informasi Publik secara cepat, tepat,

berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima;

e. mengumpulkan, mengolah dan mengompilasi bahan dan data lingkup

PerangkatDaerah menjadi bahan informasi publik; dan

f. menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan

informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama secara berkala dan

sesuai dengan kebutuhan.

(2) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPID pelaksana

khususnya sekretariat DPRD bertugas untuk:

a. menyampaikan, meminta, mengelola, menyimpan informasi dan

dokumentasi kepada DPRD sesuai peraturan perundang-undangan; dan

b. mengoordinasikan informasi dan dokumentasi kepada DPRD untuk

menetapkan informasi dan dokumentasi yang dapat diakses oleh publik.


Bagikan :

Loading...