Publish Senin, 05 Februari 2024
Dibaca 655 kali
Tugas PPID Pelaksana tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 98 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
(1) PPID Pelaksana bertugas:
a. membantu PPID Utama melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan
kewenangannya;
b. menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama,
dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan;
c. melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai
dengan tugas pokok dan fungsinya;
d. menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan
dokumentasi bagi Pemohon Informasi Publik secara cepat, tepat,
berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima;
e. mengumpulkan, mengolah dan mengompilasi bahan dan data lingkup
PerangkatDaerah menjadi bahan informasi publik; dan
f. menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan
informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama secara berkala dan
sesuai dengan kebutuhan.
(2) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPID pelaksana
khususnya sekretariat DPRD bertugas untuk:
a. menyampaikan, meminta, mengelola, menyimpan informasi dan
dokumentasi kepada DPRD sesuai peraturan perundang-undangan; dan
b. mengoordinasikan informasi dan dokumentasi kepada DPRD untuk
menetapkan informasi dan dokumentasi yang dapat diakses oleh publik.
BERITA TERKINI
Fokus Pemkab Sidoarjo Dalam Penguatan PPID
Senin, 29 Desember 2025
Wawancara Monev Keterbukaan Informasi Publik oleh Komisi Informasi Jatim
Kamis, 23 Oktober 2025
Pemkab Sidoarjo Visitasi Monev KI Jatim 2025
Senin, 29 September 2025
BERITA POPULER
Peraturan Bupati Nomor 80 Tahun 2021
Senin, 01 November 2021
Penerimaan Tenaga Teknis Non ASN Dinas Kominfo Sidoarjo Tahun 2018
Senin, 19 November 2018
.
Copyright ©2024. All Rights Reserved. — Dikelola oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo