PROGRAM PELAYANAN CALL CENTER 112Layanan Nomor Panggilan Darurat 112 merupakan layanan yang dapat digunakan saat terjadi keadaan darurat dengan menghubungi nomor 112 yang akan terhubung dengan Pusat Panggilan Darurat (Call Center 112) yang dibangun oleh pemerintah daerah. Layanan Nomor Panggilan Darurat 112 bertujuan untuk mempermudah masyarakat mengingat nomor darurat, mempercepat penanggulangan keadaan darurat, serta mempermudah koordinasi antar instansi terkait.Dibangunnya Pusat Panggilan Darurat (Call Center 112) merupakan salah satu upaya pemerintah daerah dalam mempercepat pertolongan kepada masyarakat yang mengalami kondisi gawat darurat, seperti kebakaran, kerusuhan, kecelakaan, bencana alam, penanganan masalah kesehatan, gangguan keamanan dan ketertiban umum, dan/atau keadaan darurat lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah.Panggilan dari masyarakat ke nomor 112 akan diterima oleh operator telepon (call taker) di Pusat Panggilan Darurat (Call Center 112) untuk kemudian diteruskan kepada petugas pengarah (dispatcher) yang akan menentukan jenis keadaan darurat dan meneruskan informasi tersebut kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kedaruratan, kepolisian setempat, atau petugas lapangan yang akan melakukan penanganan kedaruratan.ALUR KERJA CALL CENTER 112
Jumat, 26 Juli 2024 5TATA CARA PENGELOLAAN KEBERATAANA. Pengajuan Keberatan1). Permohonan Informasi Publik berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:Penolakan atas permohonan Informasi Publik;Tidak disediakannya informasi berkala;Tidak ditanggapinya permohonan Informasi Publik;Permohonan Informasi Publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta ;Tidak dipenuhinya permohonan Informasi Publik;Penyampaian Informasi Publik yang melebihi waktu yang diatur dalam Pedoman ini;2). Pengajuan keberatan ditujukan kepada atasan PPID melalui PPID.3). Pengajuan keberatan dapat dikuasakan kepada pihak lain yang cakap di hadapan hukum.4). Perusahaan wajib mengumumkan tata cara pengelolaan keberatan disertai dengan nama, alamat, dan nomor kontak PPID.B. Registrasi Keberatan1). Pengajuan keberatan dilakukan dengan cara mengisi formulir keberatan sebagaimana format dalam Lampiran VI yang disediakan oleh Perusahaan.2). Dalam hal pengajuan keberatan disampaikan secara tidak tertulis, PPID wajib membantu Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau pihak yang menerima kuasa untuk mengisikan formulir keberatan dan kemudian memberikan nomor registrasi pengajuan keberatan.3). PPID wajib memberikan salinan formulir keberatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 kepada Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya sebagai tanda terima pengajuan keberatan.4). Format formulir kebratan berlaku pula dalam hal Perusaan menyediakan sarana pengajuan keberatan melalui alat komunikasi elektronik.5). PPID Pelaksana wajib mencatat pengajuan keberatan dalam register keberatan sebagaimana format dalam Lampiran VIIC. Tanggapan Atasan Keberatan1). Atasan PPID wajib memberikan tanggaoan dalam bentuk keputusan tertulis yang disampaikan kepada Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau pihak yang menerima kuasa selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak dicatatnya pengajuan keberatan tersebut dalam register keberatan.2). Keputusan tertulis sebagaimana dimaksud pada angka 1 sekurang-kurangnya memuat:Tanggal pembuatan surat tanggapan atas keberatan;Nomor surat tanggapan atas keberatan;Tanggapan/jawaban tertulis atasan PPID atas keberatan yang diajukan;Perintah atasan PPID kepada PPID untuk memberikan sebagian atau seluruh Informasi Publik yang diminta dalam hal keberatan diterima.Jangka waktu pelaksanaan perintah sebagaimana dimaksud pada huruf d.3). PPID wajib melaksanakan keputusan tertulis pada saat ditetapkannya keputusan tertulis tersebut.4). Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau pihak yang menerima kuasa yang tidak puas dengan keputusan atasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi Publik kepada Komisi Informasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID.
Selasa, 21 Mei 2024 22Tranparansi Anggaran Kabupaten Sidoarjo No.RingkasanDokumen202020212022202320241.Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKJIP)LKJIP 2020LKJIP 2021LKJIP 2022LKJIP 2023-2.Paparan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP)SAKIP 2020SAKIP 2021SAKIP 2022SAKIP 2023-3.Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) LKPJ 2020LKPJ 2021LKPJ 2022LKPJ 2023-4.Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) LPPD 2020LPPD 2021LPPD 2022 LPPD 2023-5.Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD)RLPPD 2020RLPPD 2021RLPDD 2022RLPDD 2023--6.Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) ---RKA 2023-7.Laporan Realisasi Anggaran (LRA)--LRA 2022LRA 2023-8.Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD ---Raperda APBD 2023-9.Peraturan Daerah APBD ---Perda APBD 2023-10.Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pemerintah Daerah ---DPA SKPD 2023-
Kamis, 16 Mei 2024 31.
Copyright ©2024. All Rights Reserved. — Dikelola oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo