Publish Kamis, 24 Juni 2021
Dibaca 159 kali
KOMINFO, Sidoarjo – Selasa (22/6), Pemerintah Kabupaten Sidoarjo gelar Sosialisasi PPID Desa dalam rangka mewujudkan UU Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 hingga tingkat Desa. Sosialisasi yang dikhususkan kepada seluruh Desa di lingkup Pemerintah Kabupaten Sidoarjo ini digelar secara bertahap dalam 3 (tiga) sesi yaitu pada hari ini, 22 Juni, 29 Juni dan 6 Juli 2021 mendatang, di Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo. Kegiatan diselenggarakan dengan menerapkan protokoler kesehatan ketat dan dihadiri 115 orang para pejabat PPID Desa yang melekat pada Sekretaris Desa di lingkup Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Hadir secara virtual Bupati Sidoarjo membuka kegiatan sosialisasi dan menitipkan pesan khusus kepada para pejabat PPID Desa, “Desa harus transparan dalam setiap penggunaan ADD (Anggaran Dana Desa) dan informasi publik harus disiapkan dengan baik. Dengan tingkat akuntabilitas yang baik maka trust dari masyarakat akan mengikuti, sehingga masyarakat dapat turut aktif membangun Sidoarjo. Arahannya hanya dua (2) yaitu harus sesuai regulasi dan azas maslahat di masyarakat,” tegasnya.
Laporan Ketua Penyelenggara disampaikan langsung oleh Kusdianto, S.H., MH selaku Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik. “Sosialisasi PPID Desa ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan Rapat Koordinasi PPID OPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Sidoarjo yang sebelumnya telah dilaksanakan secara temu virtual, harapannya hasil dari kegiatan rakor dan sosialisasi ini dapat tercipta sinergitas baik dari PPID Utama, PPID Pembantu hingga PPID tingkat Desa,” ungkapnya.
Dr. Suko Widodo, M.Si akademisi Universitas Airlangga Surabaya secara khusus mengupas tuntas urgensi terbentuknya PPID Desa serta Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik di era seperti saat ini. Dalam kesempatan itu pula disampaikan bahwa para Sekretaris Desa tidak perlu lagi untuk ragu dalam menampilkan informasi publik sesuai dengan regulasi yang ada.
Tak hanya menghadirkan dari pakar akademisi, melengkapi kegiatan pada pagi hari itu turut hadir Jaques Anthonius Latuhihin selaku praktisi Sistem Informasi Desa, dengan berbekal pengalaman mendampingi banyak desa di Jawa Tengah dalam kesempatan tersebut secara jelas dan terperinci disampaikan terkait alur dan contoh skema atau rancangan sistem informasi desa yang harus dipublikasikan kepada masyarakat sesuai dengan arahan PERKI Nomor 1 Tahun 2018 terkait Standar Layanan Informasi Publik Desa.
Sesuai dengan arahan Pemerintah Pusat terkait Satu Data, PPID Desa, di Sidoarjo diharapkan dapat bersinergi bersama dan gerak cepat dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik hingga tingkat desa. (Nit/kominfo)
BERITA TERKINI
PJS. BUPATI SIDOARJO TRANSFORMASI PPID, WUJUD KOMITMEN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Selasa, 15 Oktober 2024
SK TIM PENYELENGGARA FORUM SATU DATA KABUPATEN SIDOARJO
Selasa, 22 November 2022
Pj. Sekda Selaku Atasan PPID Mensupport OPD dan Pemdes untuk Pelayanan Publik
Kamis, 23 Juni 2022
BERITA POPULER
Pj. Sekda Selaku Atasan PPID Mensupport OPD dan Pemdes untuk Pelayanan Publik
Kamis, 23 Juni 2022
Kembangkan Smart City, Kabupaten Pamekasan Adopsi Sidoarjo
Senin, 14 Januari 2019
Peraturan Bupati Nomor 80 Tahun 2021
Senin, 01 November 2021
PPID Mampu Hadirkan Pemerintah di Tengah Masyarakat
Senin, 18 Maret 2019
.
Copyright ©2024. All Rights Reserved. — Dikelola oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo