18073

HARI INI 0
BULAN INI 18073
TAHUN INI 0

Tugas dan Fungsi Pemerintah Kabupaten Sidoarjo

Publish Senin, 20 Mei 2024

Dibaca 293 kali

Pemerintah Kabupaten Sidoarjo memiliki tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) yang berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Sidoarjo.

Secara umum, Tupoksi Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dapat dikategorikan menjadi beberapa bidang, yaitu:
1. Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah:
    - Membuat dan melaksanakan peraturan daerah.
    - Menyelenggarakan urusan wajib dan urusan pilihan.
    - Membina dan melaksanakan kerja sama.
    - Memanfaatkan dan mengelola sumber daya alam dan manusia                           secara berkelanjutan.
    - Menjaga kelestarian lingkungan hidup.
    - Memelihara ketertiban umum.
    - Melindungi masyarakat dan harta bendanya.
    - Meningkatkan pelayanan publik.
2. Pelaksanaan Pembangunan Daerah:
    - Menyusun dan melaksanakan rencana pembangunan daerah.
    - Melaksanakan pembangunan infrastruktur.
    - Mengembangkan ekonomi daerah.
    - Meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
    - Membangun dan membina kebudayaan daerah.
3. Pembinaan dan Pengawasan:
    - Membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa.
    - Membina dan mengawasi pelaksanaan pembangunan daerah oleh                       desa.
    - Membina dan mengawasi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi                           perangkat daerah.
4. Pelayanan Administrasi Publik:
    - Memberikan pelayanan administrasi publik kepada masyarakat.
    - Mengembangkan sistem pelayanan administrasi publik yang efektif                    dan efisien.
    - Meningkatkan kualitas pelayanan administrasi publik.
5. Penataan Ruang:
    - Menyusun dan melaksanakan rencana tata ruang wilayah.
    - Memberikan izin pemanfaatan ruang.
    - Mengawasi pelaksanaan pemanfaatan ruang.
6. Pengelolaan Keuangan Daerah:
    - Menyusun dan melaksanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja                         Daerah (APBD).
    - Melakukan pengelolaan keuangan daerah secara efektif dan efisien.
           - Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan                    daerah.
7. Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada:
    - Menyiapkan dan menyelenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu) dan                    Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
            - Melaksanakan tugas dan fungsi lain yang diatur dalam peraturan         
              perundang-undangan.
    
Tupoksi tersebut dilaksanakan oleh berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Masing-masing OPD memiliki tugas dan fungsi yang lebih spesifik sesuai dengan bidangnya.
    
Informasi lebih lanjut mengenai Tupoksi Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dapat diperoleh di: 
Website resmi Pemerintah Kabupaten Sidoarjo : https://www.sidoarjokab.go.id/ 
Alamat Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo: Jalan Diponegoro No.139 Sidoarjo
Telepon. (031) 8071604, faks. (031) 8073915
Email : diskominfo@sidoarjokab.go.id
Website : diskominfo.sidoarjokab.go.id

Bagikan :

Loading...