Publish Kamis, 16 Mei 2024
Dibaca 36 kali
Arsip statis adalah arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip karena memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis retensinya, dan berketerangan dipermanenkan yang telah diverifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau lembaga kearsipan.
Pengelolaan arsip statis dilaksanakan untuk menjamin keselamatan arsip sebagai pertanggungjawaban nasional bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Pengelolaan arsip statis sebagaimana meliputi:
a. Akuisisi arsip statis;
b. Pengolahan arsip statis;
c. preservasi arsip statis; dan
d. akses arsip statis.
BERITA POPULER
Pengumuman Penerimaan Tenaga Non ASN Sebagai Tenaga Teknis Tenologi Sidoarjo Tahun 2018
Kamis, 22 November 2018
Pj. Sekda Selaku Atasan PPID Mensupport OPD dan Pemdes untuk Pelayanan Publik
Kamis, 23 Juni 2022
BERITA TERKINI
Pj. Sekda Selaku Atasan PPID Mensupport OPD dan Pemdes untuk Pelayanan Publik
Kamis, 23 Juni 2022
PPID Mampu Hadirkan Pemerintah di Tengah Masyarakat
Senin, 18 Maret 2019
.
Copyright ©2024. All Rights Reserved. — Dikelola oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo