Publish Senin, 05 Februari 2024
Dibaca 744 kali
Tugas PPID Utama tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 98 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
PPID Utama bertugas:
a. Menyusun dan melaksanakan kebijakan informasi dan dokumentasi;
b. Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi;
c. Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu;
d. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberi pelayanan informasi dan dokumentasi kepada publik;
e. Melakukan verifikasi bahan informasi dan dokumentasi publik;
f. Melakukan uji konsekuensi atas informasi dan dokumentasi yang dikecualikan;
g. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
h. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;
i. Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi yang dilakukan oleh PPID Pembantu;
j. Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/ atau sesuai dengan kebutuhan;
k. Mengesahkan informasi dan dokumentasi yang layak untuk dipublikasikan;
l. Menugaskan PPID Pembantu dan/ atau Pejabat Fungsional untuk mengumpulkan, mengelola, dan memelihara informasi dan dokumentasi; dan
m. Membentuk tim fasilitasi penanganan sengketa informasi yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
BERITA TERKINI
Fokus Pemkab Sidoarjo Dalam Penguatan PPID
Senin, 29 Desember 2025
Wawancara Monev Keterbukaan Informasi Publik oleh Komisi Informasi Jatim
Kamis, 23 Oktober 2025
Pemkab Sidoarjo Visitasi Monev KI Jatim 2025
Senin, 29 September 2025
BERITA POPULER
Peraturan Bupati Nomor 80 Tahun 2021
Senin, 01 November 2021
Penerimaan Tenaga Teknis Non ASN Dinas Kominfo Sidoarjo Tahun 2018
Senin, 19 November 2018
.
Copyright ©2024. All Rights Reserved. — Dikelola oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo