Publish Selasa, 21 Mei 2024
Dibaca 65 kali
1). Permohonan Informasi Publik berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:
2). Pengajuan keberatan ditujukan kepada atasan PPID melalui PPID.
3). Pengajuan keberatan dapat dikuasakan kepada pihak lain yang cakap di hadapan hukum.
4). Perusahaan wajib mengumumkan tata cara pengelolaan keberatan disertai dengan nama, alamat, dan nomor kontak PPID.
B. Registrasi Keberatan
1). Pengajuan keberatan dilakukan dengan cara mengisi formulir keberatan sebagaimana format dalam Lampiran VI yang disediakan oleh Perusahaan.
2). Dalam hal pengajuan keberatan disampaikan secara tidak tertulis, PPID wajib membantu Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau pihak yang menerima kuasa untuk mengisikan formulir keberatan dan kemudian memberikan nomor registrasi pengajuan keberatan.
3). PPID wajib memberikan salinan formulir keberatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 kepada Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya sebagai tanda terima pengajuan keberatan.
4). Format formulir kebratan berlaku pula dalam hal Perusaan menyediakan sarana pengajuan keberatan melalui alat komunikasi elektronik.
5). PPID Pelaksana wajib mencatat pengajuan keberatan dalam register keberatan sebagaimana format dalam Lampiran VII
C. Tanggapan Atasan Keberatan
1). Atasan PPID wajib memberikan tanggaoan dalam bentuk keputusan tertulis yang disampaikan kepada Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau pihak yang menerima kuasa selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak dicatatnya pengajuan keberatan tersebut dalam register keberatan.
2). Keputusan tertulis sebagaimana dimaksud pada angka 1 sekurang-kurangnya memuat:
3). PPID wajib melaksanakan keputusan tertulis pada saat ditetapkannya keputusan tertulis tersebut.
4). Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau pihak yang menerima kuasa yang tidak puas dengan keputusan atasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi Publik kepada Komisi Informasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID.
BERITA TERKINI
PJS. BUPATI SIDOARJO TRANSFORMASI PPID, WUJUD KOMITMEN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Selasa, 15 Oktober 2024
SK TIM PENYELENGGARA FORUM SATU DATA KABUPATEN SIDOARJO
Selasa, 22 November 2022
Pj. Sekda Selaku Atasan PPID Mensupport OPD dan Pemdes untuk Pelayanan Publik
Kamis, 23 Juni 2022
BERITA POPULER
Pj. Sekda Selaku Atasan PPID Mensupport OPD dan Pemdes untuk Pelayanan Publik
Kamis, 23 Juni 2022
Kembangkan Smart City, Kabupaten Pamekasan Adopsi Sidoarjo
Senin, 14 Januari 2019
Peraturan Bupati Nomor 80 Tahun 2021
Senin, 01 November 2021
PPID Mampu Hadirkan Pemerintah di Tengah Masyarakat
Senin, 18 Maret 2019
.
Copyright ©2024. All Rights Reserved. — Dikelola oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo