Pemerintah Kabupaten Sidoarjo
TUPOKSI (Tugas Pokok dan Fungsi) unit kerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Sidoarjo berbeda-beda tergantung pada instansi dan bidang kerjanya. Namun, secara umum, TUPOKSI OPD dapat dikategorikan menjadi beberapa tugas utama, yaitu:Perencanaan:Menyusun rencana kerja dan anggaran (RKAB) OPDMelakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan RKABMenyusun laporan kinerja OPDPelaksanaan:Melaksanakan program dan kegiatan sesuai dengan RKABMemberikan layanan kepada masyarakat atau pemangku kepentingan lainnyaMelakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan program dan kegiatanPengawasan:Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatanMelakukan audit internal terhadap pelaksanaan program dan kegiatanMelakukan penyelesaian temuan hasil monitoring, evaluasi, dan auditPelaporan:Menyusun laporan kinerja OPDMelaporkan pelaksanaan program dan kegiatan kepada BupatiMelaporkan temuan hasil monitoring, evaluasi, dan auditSelain tugas-tugas utama tersebut, OPD di Kabupaten Sidoarjo juga dapat memiliki tugas-tugas penunjang lainnya, seperti:Pengelolaan kepegawaianPengelolaan keuanganPengelolaan asetPengelolaan data dan informasiHubungan masyarakatAnda dapat menemukan informasi lebih lanjut mengenai TUPOKSI OPD di Kabupaten Sidoarjo dengan mengunjungi situs web resmi Pemerintah Kabupaten Sidoarjo di https://www.sidoarjokab.go.id/ atau dengan menghubungi langsung OPD yang bersangkutan. NoInstansiNomor PerbupSOTK1.Satuan Polisi Pamong PrajaNOMOR 4 TAHUN 2022SOTK Satuan Polisi Pamong Praja2.Dinas Tenaga KerjaNOMOR 5 TAHUN 2022SOTK Dinas Tenaga Kerja3.Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset DaerahNOMOR 6 TAHUN 2022SOTK Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah4.Dinas Sosial NOMOR 7 TAHUN 2022SOTK Dinas Sosial5.Dinas KesehatanNOMOR 8 TAHUN 2022SOTK Dinas Kesehatan6.Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata RuangNOMOR 9 TAHUN 2022SOTK Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang6.Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat DaerahNOMOR 10 TAHUN 2022SOTK Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah7.Inspektorat DaerahNOMOR 11 TAHUN 2022SOTK Inspektorat Daerah8.Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber DayaNOMOR 12 TAHUN 2022SOTK Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya9.Dinas Komunikasi dan InformatikaNOMOR 13 TAHUN 2022SOTK Dinas Komunikasi dan Informatika10.Dinas Koperasi dan Usaha MikroNOMOR 14 TAHUN 2022SOTK Dinas Koperasi dan Usaha Mikro11.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu NOMOR 15 TAHUN 2022SOTK Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu12.Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NOMOR 16 TAHUN 2022SOTK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan13.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan DesaNOMOR 17 TAHUN 2022SOTK Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa14.Dinas PerhubunganNOMOR 18 TAHUN 2022SOTK Dinas Pehubungan15.Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata NOMOR 19 TAHUN 2022SOTK Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata16.Dinas Perpustakaan dan KearsipanNOMOR 20 TAHUN 2022SOTK Dinas Perpustakaan dan Kearsipan17.Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilNOMOR 21 TAHUN 2022SOTK Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil18.Dinas Pemberdayaan Perempuan, Pelindungan Anak dan Keluarga Berencana NOMOR 22 TAHUN 2022SOTK Dinas Pemberdayaan Perempuan, Pelindungan Anak dan Keluarga Berencana19.Dinas Perindustrian dan Perdagangan NOMOR 23 TAHUN 2022SOTK Dinas Perindustrian dan Perdagangan20.Dinas Perikanan NOMOR 24 TAHUN 2022SOTK Dinas Perikanan21.Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan NOMOR 28 TAHUN 2022SOTK Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan22.Dinas Pangan dan PertanianNOMOR 29 TAHUN 2022SOTK Dinas Pangan dan Pertanian23.Badan Pelayanan Pajak DerahNOMOR 30 TAHUN 2022SOTK Badan Pelayanan Pajak Derah24.Badan Kesatuan Bangsa dan Politik NOMOR 31 TAHUN 2022SOTK Badan Kesatuan Bangsa dan Politik25.Badan Perencanaan Pembangunan DaerahNOMOR 38 TAHUN 2022SOTK Badan Perencanaan Pembangunan Daerah26.Badan Kepegawaian Daerah NOMOR 39 TAHUN 2022SOTK Badan Kepegawaian Daerah27.Rumah Sakit Umum Daerah SidoarjoNOMOR 40 TAHUN 2022SOTK Rumah Sakit Umum Daerah Sidoarjo28.Badan Penanggulangan Bencana Daerah NOMOR 45 TAHUN 2022SOTK Badan Penanggulangan Bencana Daerah29.Kode Wilayah, Nomenklatur / Titelatur dan Kode Masalah NOMOR 46 TAHUN 2022SOTK Kode Wilayah, Nomenklatur / Titelatur dan Kode Masalah
Rabu, 22 Mei 2024 1761
Sejarah Singkat Terbentuknya Kabupaten Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo memiliki sejarah panjang dan kaya yang berawal dari masa kerajaan-kerajaan kuno di Jawa Timur. Berikut adalah garis besar sejarah terbentuknya Kabupaten Sidoarjo:Masa Kerajaan Kuno: Kerajaan Jenggala (abad ke-8 - 13): Wilayah Sidoarjo sekarang merupakan bagian dari Kerajaan Jenggala, salah satu kerajaan Hindu terbesar di Jawa Timur. Bukti sejarah seperti Prasasti Canggal (859 M) dan Prasasti Pasirpanjang (996 M) menunjukkan keberadaan Kerajaan Jenggala di wilayah ini. Kerajaan Majapahit (abad ke-14 - 16): Setelah runtuhnya Kerajaan Jenggala, wilayah Sidoarjo menjadi bagian dari Kerajaan Majapahit, kerajaan Hindu-Buddha terbesar di Nusantara. Bukti sejarah seperti Prasasti Trowulan (1447 M) dan Prasasti Wates (1473 M) menunjukkan pengaruh Majapahit di wilayah ini.Masa Penjajahan: Kesultanan Demak (abad ke-16): Setelah runtuhnya Majapahit, wilayah Sidoarjo dikuasai oleh Kesultanan Demak, kerajaan Islam pertama di Jawa. Kesultanan Mataram (abad ke-16 - 18): Pada masa Kesultanan Mataram, wilayah Sidoarjo menjadi bagian dari wilayah Adipati Surabaya. VOC (abad ke-17 - 18): Pada abad ke-17, Belanda (VOC) mulai menguasai wilayah Jawa Timur, termasuk Sidoarjo. VOC membagi wilayah Sidoarjo menjadi beberapa distrik, seperti Surabaya, Gresik, dan Pasuruan.Masa Kemerdekaan: Kabupaten Sidoarjo Terbentuk (12 November 1825): Pada tanggal 12 November 1825, berdasarkan Staatsblad No. 44, Gubernur Jenderal van den Bosch secara resmi mendirikan Kabupaten Sidoarjo. Kabupaten ini dibentuk dengan memisahkan beberapa wilayah dari Kabupaten Surabaya dan Gresik. Perkembangan Kabupaten Sidoarjo: Sejak didirikan, Kabupaten Sidoarjo terus berkembang dan mengalami berbagai perubahan. Pada masa penjajahan Belanda, Sidoarjo menjadi salah satu sentra perdagangan dan industri gula. Setelah kemerdekaan Indonesia, Sidoarjo berkembang menjadi salah satu kabupaten termaju di Jawa Timur dengan berbagai potensi ekonomi dan budaya.Tokoh Penting:R.T.P. Tjokronegoro I: Bupati Sidoarjo pertama (1859 - 1862).R.T.P. Adipati Soerjo: Bupati Sidoarjo yang terkenal dengan kegigihannya dalam melawan penjajah Belanda (1912 - 1945).H. Achmad Ali: Bupati Sidoarjo pertama di masa kemerdekaan Indonesia (1945 - 1950). Kabupaten Sidoarjo pada dasarnya memiliki sejarah panjang dan kaya yang dipengaruhi oleh berbagai kerajaan dan pemerintahan yang pernah berkuasa di wilayah ini. Sejak didirikan pada tahun 1825, Kabupaten Sidoarjo terus berkembang dan mengalami berbagai perubahan, menjadikannya salah satu kabupaten termaju di Jawa Timur dengan berbagai potensi ekonomi dan budaya.
Selasa, 21 Mei 2024 17850
Profil Pemerintah Kabupaten SidoarjoPemerintah Kabupaten Sidoarjo merupakan penyelenggaraan pemerintahan daerah di wilayah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Indonesia. Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dipimpin oleh seorang Bupati dan seorang Wakil Bupati yang dipilih langsung oleh rakyat dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) setiap lima tahun sekali.Bupati Sidoarjo saat ini adalah H. Subandi S.H, M.KnWakil Bupati Sidoarjo adalah HJ. Mimik IdayanaStruktur Organisasi Pemerintah Kabupaten Sidoarjo:Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terdiri dari beberapa tingkatan organisasi, yaitu:Pemerintah Daerah: Terdiri dari Bupati, Wakil Bupati, dan Sekretaris Daerah.Organisasi Perangkat Daerah (OPD): Terdiri dari dinas, badan, dan lembaga teknis daerah.Kecamatan: Terdiri dari 18 kecamatan.Kelurahan/Desa: Terdiri dari 353 kelurahan/desa.Website Resmi: https://www.sidoarjokab.go.id/Alamat Kantor: Jl. Ahmad Yani No.66 Sidoarjo, Jawa Timur 61221Nomor Telepon: (031) 8450710Email: organisasi@sidoarjokab.go.id Beberapa Informasi Penting Tentang Kabupaten Sidoarjo:Luas wilayah: 727,72 km²Jumlah penduduk: 2.394.686 jiwa (2020)Kode Pos: 61221 - 61276Suku bangsa: Jawa, Madura, Sunda, TionghoaAgama: Islam, Kristen, Hindu, BuddhaBahasa: Jawa, Madura, IndonesiaEkonomi: Industri, perdagangan, jasa, pertanianPariwisata: Candi Trowulan, Taman Safari Indonesia II, Museum Mpu TantularPemerintah Kabupaten Sidoarjo terus berupaya untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan menjadikan Kabupaten Sidoarjo sebagai kabupaten yang maju, sejahtera, berdaya saing, berkelanjutan, dan bermartabat
Selasa, 21 Mei 2024 3903
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo memiliki tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) yang berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Sidoarjo.Secara umum, Tupoksi Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dapat dikategorikan menjadi beberapa bidang, yaitu: 1. Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah: - Membuat dan melaksanakan peraturan daerah. - Menyelenggarakan urusan wajib dan urusan pilihan. - Membina dan melaksanakan kerja sama. - Memanfaatkan dan mengelola sumber daya alam dan manusia secara berkelanjutan. - Menjaga kelestarian lingkungan hidup. - Memelihara ketertiban umum. - Melindungi masyarakat dan harta bendanya. - Meningkatkan pelayanan publik. 2. Pelaksanaan Pembangunan Daerah: - Menyusun dan melaksanakan rencana pembangunan daerah. - Melaksanakan pembangunan infrastruktur. - Mengembangkan ekonomi daerah. - Meningkatkan kualitas sumber daya manusia. - Membangun dan membina kebudayaan daerah. 3. Pembinaan dan Pengawasan: - Membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa. - Membina dan mengawasi pelaksanaan pembangunan daerah oleh desa. - Membina dan mengawasi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah. 4. Pelayanan Administrasi Publik: - Memberikan pelayanan administrasi publik kepada masyarakat. - Mengembangkan sistem pelayanan administrasi publik yang efektif dan efisien. - Meningkatkan kualitas pelayanan administrasi publik. 5. Penataan Ruang: - Menyusun dan melaksanakan rencana tata ruang wilayah. - Memberikan izin pemanfaatan ruang. - Mengawasi pelaksanaan pemanfaatan ruang. 6. Pengelolaan Keuangan Daerah: - Menyusun dan melaksanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). - Melakukan pengelolaan keuangan daerah secara efektif dan efisien. - Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. 7. Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada: - Menyiapkan dan menyelenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). - Melaksanakan tugas dan fungsi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Tupoksi tersebut dilaksanakan oleh berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Masing-masing OPD memiliki tugas dan fungsi yang lebih spesifik sesuai dengan bidangnya. Informasi lebih lanjut mengenai Tupoksi Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dapat diperoleh di: Website resmi Pemerintah Kabupaten Sidoarjo : https://www.sidoarjokab.go.id/ Alamat Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo: Jalan Diponegoro No.139 SidoarjoTelepon. (031) 8071604, faks. (031) 8073915Email : diskominfo@sidoarjokab.go.idWebsite : diskominfo.sidoarjokab.go.id
Senin, 20 Mei 2024 2383
Visi:"Mewujudkan Sidoarjo yang maju, sejahtera, berdaya saing, berkelanjutan, dan bermartabat."Misi:Meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang unggul dan berkarakter.Memperkuat infrastruktur yang berkualitas dan berkelanjutan.Mengembangkan perekonomian yang kreatif, inovatif, dan kompetitif.Meningkatkan kualitas pelayanan publik yang prima dan transparan.Membangun tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel.Memperkuat ketahanan sosial dan budaya yang berlandaskan nilai-nilai luhur bangsa.Melestarikan lingkungan hidup dan mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan.
Jumat, 17 Mei 2024 1929
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)
Jumat, 17 Mei 2024 325.
Copyright ©2024. All Rights Reserved. — Dikelola oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo