Publish Selasa, 14 Mei 2024
Dibaca 131 kali
Pemohon Informasi Publik Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dapat menyampaikan permohonan melalui online melalui website resmi PPID Kabupaten Sidoarjo dan Kanal-kanal yang di miliki oleh Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, silakan mengisi Form Permohonan Informasi PPID Kabupaten Sidoarjo secara online atau datang langsung ke kantor PPID Kabupaten Sidoarjo. Mengisi secara online DIISI LINK.
Pemohon Informasi Publik PPID Kabupaten Sidoarjo dapat melihat bagan alur Permohonan Informasi Publik.
Langkah 1 : Pemohon Informasi Publik mengajukan permintaan informasi kepada badan publik, baik langsung secara lisan, maupun melalui surat, email, telepon dan kanal yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Langkah 2 : Pemohon informasi harus menyebutkan nama, alamat, subyek/ jenis informasi yang diminta, bentuk informasi yang diminta dan cara penyampaian informasi yang diinginkan.
Langkah 3 : Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) mencatat semua yang disebutkan oleh pemohon informasi pada langkah 2.
Langkah 4 : PPID harus memberikan tanda bukti penerimaan kepada Pemoho Informasi, bahwa yang bersangkutan telah melakukan permintaan informasi, serta nomor pendaftaran permintaan.
Langkah 5 : PPID wajib memberitahukan pemberitahuan secara tertulis terhadap setiap pemohon informasi, selambat-lambatnya 10 hari kerja setelah diterimanya permintaan informasi.
BERITA TERKINI
PJS. BUPATI SIDOARJO TRANSFORMASI PPID, WUJUD KOMITMEN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Selasa, 15 Oktober 2024
SK TIM PENYELENGGARA FORUM SATU DATA KABUPATEN SIDOARJO
Selasa, 22 November 2022
Pj. Sekda Selaku Atasan PPID Mensupport OPD dan Pemdes untuk Pelayanan Publik
Kamis, 23 Juni 2022
BERITA POPULER
Penerimaan Tenaga Teknis Non ASN Dinas Kominfo Sidoarjo Tahun 2018
Senin, 19 November 2018
Pengumuman Penerimaan Tenaga Non ASN Sebagai Tenaga Teknis Teknologi Sidoarjo Tahun 2018
Kamis, 22 November 2018
.
Copyright ©2024. All Rights Reserved. — Dikelola oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo