Publish Selasa, 14 Mei 2024
Dibaca 84 kali
Pemohon Informasi Publik Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dapat menyampaikan permohonan melalui online melalui website resmi PPID Kabupaten Sidoarjo dan Kanal-kanal yang di miliki oleh Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, silakan mengisi Form Permohonan Informasi PPID Kabupaten Sidoarjo secara online atau datang langsung ke kantor PPID Kabupaten Sidoarjo. Mengisi secara online DIISI LINK.
Pemohon Informasi Publik PPID Kabupaten Sidoarjo dapat melihat bagan alur Permohonan Informasi Publik.
Langkah 1 : Pemohon Informasi Publik mengajukan permintaan informasi kepada badan publik, baik langsung secara lisan, maupun melalui surat, email, telepon dan kanal yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Langkah 2 : Pemohon informasi harus menyebutkan nama, alamat, subyek/ jenis informasi yang diminta, bentuk informasi yang diminta dan cara penyampaian informasi yang diinginkan.
Langkah 3 : Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) mencatat semua yang disebutkan oleh pemohon informasi pada langkah 2.
Langkah 4 : PPID harus memberikan tanda bukti penerimaan kepada Pemoho Informasi, bahwa yang bersangkutan telah melakukan permintaan informasi, serta nomor pendaftaran permintaan.
Langkah 5 : PPID wajib memberitahukan pemberitahuan secara tertulis terhadap setiap pemohon informasi, selambat-lambatnya 10 hari kerja setelah diterimanya permintaan informasi.
BERITA POPULER
Pengumuman Penerimaan Tenaga Non ASN Sebagai Tenaga Teknis Tenologi Sidoarjo Tahun 2018
Kamis, 22 November 2018
Pj. Sekda Selaku Atasan PPID Mensupport OPD dan Pemdes untuk Pelayanan Publik
Kamis, 23 Juni 2022
BERITA TERKINI
Pj. Sekda Selaku Atasan PPID Mensupport OPD dan Pemdes untuk Pelayanan Publik
Kamis, 23 Juni 2022
PPID Mampu Hadirkan Pemerintah di Tengah Masyarakat
Senin, 18 Maret 2019
.
Copyright ©2024. All Rights Reserved. — Dikelola oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo