SKPD se-Kabupaten Sidoarjo Siapkan PPID yang Handal
HUMAS PROTOKOL, Sidoarjo-Di era reformasi ini telah membuka keterbukaan informasi di berbagai bidang. Hal ini yang mendorong terbentuknya Undang – Undang Keterbukaan Informasi Publik yang merupakan inspirasi dan harapan terhadap keterbukaan informasi.
Melalui Undang – Undang Keterbukaan Informasi Publik ini Masyarakat dijamin haknya dalam mengakses informasi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan sosial kemasyarakatan.
Akses informasi yang terbuka kepada masyarakat merupakan bentuk pertanggungjawaban Badan Publik. Pemerintah Kabupaten Sidoarjo telah mempersiapkan Pejabat Pengelola Informasi dan dokumentasi (PPID) yang merupakan pejabat yang bertanggung jawab dibidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan /atau pelayanan informasi di Badan Publik.
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Bagian Humas dan Protokol Setda Kabupaten Sidoarjo melaksanakan sosialisasi PPID yang kedua kalinya di ruang rapat Delta Graha Sekretariat Daerah Kabupaten sidoarjo Rabu (28/12/11).
Sosialisasi yang diikuti oleh 80 peserta dari unsur Pejabat SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo ini mendatangkan narasumber dari Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Malang Drs. Widjaya Saleh Putra.
Para Pejabat SKPD yang ditunjuk Sebagai PPID harus benar – benar memahami, mana informasi yang wajib diumumkan, informasi yang wajib tersedia dan mana informasi yang dikecualikan Mengingat ada beberapa informasi yang memang dilindungi oleh Undang – Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo Drs. Yohanes Siswoyo mengungkapkan bahwa untuk menyamakan persepsi tentang informasi yang dikecualikan ini, SKPD se- Kabupaten Sidoarjo perlu adanya koordinasi lagi untuk melakukan uji konsekuensi.
“Setiap SKPD se-Kabupaten Sidoarjo ini pasti mempunyai informasi yang dikecualikan dan tidak boleh diketahui oleh khalayak umum, masing – masig SKPD itu berbeda kondisinya,” ungkap Siswoyo. (Humas/en)