PPID UTAMA

PPID Utama pada Pemerintah Daerah Kabupaten Sidoarjo dijabat oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika sesuai dengan Peraturan Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang  Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementrian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah dan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2018 tentang  Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

KEPALA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

Dra. NOER ROCHMAWATI, M.Si., Ak

Pembina Utama Muda

NIP 196606041991012002

PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI 

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN SIDOARJO

SULISTIANTO S.T.,M.T

Pembina Tingkat I
NIP: 196708271996021001

View Fullscreen