PPID Utama pada Pemerintah Daerah Kabupaten Sidoarjo dijabat oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika sesuai dengan Peraturan Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementrian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah dan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
KEPALA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Dra. NOER ROCHMAWATI, M.Si., Ak
Pembina Utama Muda
NIP 196606041991012002
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN SIDOARJO
SULISTIANTO S.T.,M.T
Pembina Tingkat I
NIP: 196708271996021001