KOMINFO, Sidoarjo – Selasa, (15/10), Pjs. Bupati Sidoarjo Muhammad Isa Ansori selaku Pimpinan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menggelar Monitoring Evaluasi/Monev Keterbukaan Informasi Publik secara online Zoom Meeting sebagai bentuk komitmen penuh terhadap transparansi informasi yang akuntabel dan responsif. Telah terdapat 51 PPID Pelaksana di setiap OPD yang siap melayani informasi public kepada masyarakat Sidoarjo.Dalam kegiatan tersebut, Pjs. Bupati Sidoarjo Muhammad Isa Ansori memaparkan transformasi dan strategi yang telah disiapkan terkait percepatan pengelolaan informasi pada PPID Kabupaten Sidoarjo. Mulai dari dukungan kebijakan berupa terbitnya Peraturan Bupati No. 98 tahun 2018, Surat Keputusan Bupati, beberapa Standar Operasional Prosedur, dukungan anggaran khusus PPID, beberapa inovasi layanan berbasis TIK hingga adanya sarana prasarana untuk meningkatkan pelayanan PPID Sidoarjo.“Ini sebagai bukti bahwa Pemerintah Kabupaten Sidoarjo konsen didalam upaya meningkatkan transparansi (informasi publik),” jelasnya.Pjs. Bupati Sidoarjo Muhammad Isa Ansori mengungkapkan bahwa saat ini transparansi informasi di Kabupaten Sidoarjo telah berbasis TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi). Segala kebutuhan informasi dapat diakses oleh masyarakat secara online dan bahkan telah tersedia bagi penyandang disabilitas.“Secara manual kita telah menyiapkan ruang-ruang (PPID) yang nyaman bagi masyarakat untuk meminta informasi, tetapi kita juga punya ruang online bagi kebutuhan informasi masyarakat yang dapat dilakukan dimanapun dan kapanpun,” lanjutnya.Pjs. Bupati Sidoarjo juga menyampaikan bahwa PPID Kabupaten Sidoarjo telah melakukan pelatihan terhadap segenap perangkat desa agar dapat melayani kebutuhan informasi kepada masyarakat. Telah terdapat 100 desa yang telah dilatih dalam pelayanan kebutuhan informasi. Dan kedepannya akan dilakukan pelatihan terhadap seluruh perangkat desa secara masif.“Dilevel desa pun kita sudah menyiapkan perangkat-perangkat PPID, ini menurut saya merupakan kemajuan tersendiri bagi PPID Kabupaten Sidoarjo,” tegasnya.Pjs. Bupati Sidoarjo Muhammad Isa Ansori kedepannya juga berkomitmen melakukan sosialisasi PPID di kampus-kampus guna memperluas jangkauan pengelolaan pelayanan informasi kepada masyarakat.
Selasa, 15 Oktober 2024 52Kominfo, Sidoarjo – Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Sidoarjo menyelenggarakan Rapat Desk Review Daftar Informasi Publik (DIP) OPD dalam upaya optimalisasi keterbukaan informasi Publik. Kegiatan ini dimulai sejak Senin (29/04) hingga 3 Mei 2024 secara bertahap di ruang rapat kantor Dinas Komunikasi dan Informati Sidoarjo. Urgensi dilaksanakannya kegiatan Desk Review DIP yaitu pengoptimalisasian pendampingan dan peninjauan ulang Daftar Informasi Publik (DIP) dari OPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, dalam pemenuhan transparansi informasi publik UU KIP 14 Tahun 2008. Sehingga diharapkan dapat mengoptimalkan kualitas pelayanan publik pada setiap Organisasi Perangkat Daerah di Kabupaten Sidoarjo. Kegiatan Desk Review terdiri dari 34 OPD dan 18 Kecamatan sebagai peserta yang dibagi menjadi tiga sesi dalam sehari. Pada Desk Review ini terdapat 4 ASN Diskominfo Sidoarjo sebagai kurator yaitu Sriyani, S.S., Anita Yudi Jayanti, S,Sos., Dwi Affuwu, dan Sonny. Hasil dari kegiatan rapat Desk Review DIP OPD ini akan ditetapkan sebagai Daftar Informasi Publik Kabupaten Sidoarjo 2024, dan menjadi bahan data pemenuhan monitoring evaluasi pengelolaan informasi public dari Komisi Informasi Jawa Timur 2024. (Sab/kominfo)
Kamis, 02 Mei 2024 155KOMINFO, Sidoarjo – Dinas Kominfo Kabupaten Sidoarjo, sebagai pemangku amanah PPID Utama, menggelar Bintek Peningkatan Kapasitas PPID Pembantu dan PPID Desa dilingkup Pemkab Sidoarjo, Selasa (21/), di Pendopo Delta Wibawa. PJ. Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo Andjar Surjadianto, selaku Atasan PPID, membuka kegiatan Bintek ini. Atasan PPID dalam sambutannya menekankan, jika menjadi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) harus mampu memberikan pelayanan / informasi secara transparan, informatif dan terbuka kepada publik. ”Bagaimanapun Informasi yang diminta/dimohon masyarakat baik itu berkaitan dengan kinerja pemerintah ataupun informasi pengelolaan keuangan daerah harus dipenuhi, tentunya sesuai dengan ketentuan regulasi yang ada, apakah informasi itu masuk kategori disediakan secara berkala, atau informasi yang dikecualikan,” jelasnya. Di sinilah peran PPID mempunyai nilai strategis dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Atasan PPID akan selalu mensupport OPD, pemerintah desa untuk terus berinovasi, guna memberikan pelayanan publik. ”Di era digital ini, masyarakat menuntup pelayanan yang mudah diakses, cepat, dan Murah. Apalagi sidoarjo sebagai kota urban, otomatis daya akses informasi masyarakat dalam hal pembangunan sangat tinggi,” lanjutnya PPID utama dalam hal ini, Plt. Kepala Dinas Kominfo, Didik Triwahyudi, pada saat ini baru beberapa desa yang sudah terbentuk PPID Desa. Kedepannya semua Desa harus membentuk PPID Desa, karena ini sudah menjadi amanat undang-undang. ”PPID sebagai pengelola dan pelayanan informasi dan berfungsi sebagai media komunikasi dengan publik, harus memiliki kemampuan edukatif, responsif dan kuratif dalam pelaksanaan pelayan publik,” jelasnya. Bintek ini diikuti oleh sekretaris desa se-Kabupaten Sidoarjo, yang terbagi dalam 2 hari. Hari Pertama dan hari kedua masing-masing diikuti 161 Desa. Bintek ini merupakan kelanjutan dari sosialisasi PPID Desa yang dilaksanakan beberapa bulan lalu. (eny/kominfo)
Kamis, 23 Juni 2022 95KOMINFO, Sidoarjo – Selasa (22/6), Pemerintah Kabupaten Sidoarjo gelar Sosialisasi PPID Desa dalam rangka mewujudkan UU Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 hingga tingkat Desa. Sosialisasi yang dikhususkan kepada seluruh Desa di lingkup Pemerintah Kabupaten Sidoarjo ini digelar secara bertahap dalam 3 (tiga) sesi yaitu pada hari ini, 22 Juni, 29 Juni dan 6 Juli 2021 mendatang, di Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo. Kegiatan diselenggarakan dengan menerapkan protokoler kesehatan ketat dan dihadiri 115 orang para pejabat PPID Desa yang melekat pada Sekretaris Desa di lingkup Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Hadir secara virtual Bupati Sidoarjo membuka kegiatan sosialisasi dan menitipkan pesan khusus kepada para pejabat PPID Desa, “Desa harus transparan dalam setiap penggunaan ADD (Anggaran Dana Desa) dan informasi publik harus disiapkan dengan baik. Dengan tingkat akuntabilitas yang baik maka trust dari masyarakat akan mengikuti, sehingga masyarakat dapat turut aktif membangun Sidoarjo. Arahannya hanya dua (2) yaitu harus sesuai regulasi dan azas maslahat di masyarakat,” tegasnya. Laporan Ketua Penyelenggara disampaikan langsung oleh Kusdianto, S.H., MH selaku Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik. “Sosialisasi PPID Desa ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan Rapat Koordinasi PPID OPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Sidoarjo yang sebelumnya telah dilaksanakan secara temu virtual, harapannya hasil dari kegiatan rakor dan sosialisasi ini dapat tercipta sinergitas baik dari PPID Utama, PPID Pembantu hingga PPID tingkat Desa,” ungkapnya. Dr. Suko Widodo, M.Si akademisi Universitas Airlangga Surabaya secara khusus mengupas tuntas urgensi terbentuknya PPID Desa serta Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik di era seperti saat ini. Dalam kesempatan itu pula disampaikan bahwa para Sekretaris Desa tidak perlu lagi untuk ragu dalam menampilkan informasi publik sesuai dengan regulasi yang ada. Tak hanya menghadirkan dari pakar akademisi, melengkapi kegiatan pada pagi hari itu turut hadir Jaques Anthonius Latuhihin selaku praktisi Sistem Informasi Desa, dengan berbekal pengalaman mendampingi banyak desa di Jawa Tengah dalam kesempatan tersebut secara jelas dan terperinci disampaikan terkait alur dan contoh skema atau rancangan sistem informasi desa yang harus dipublikasikan kepada masyarakat sesuai dengan arahan PERKI Nomor 1 Tahun 2018 terkait Standar Layanan Informasi Publik Desa. Sesuai dengan arahan Pemerintah Pusat terkait Satu Data, PPID Desa, di Sidoarjo diharapkan dapat bersinergi bersama dan gerak cepat dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik hingga tingkat desa. (Nit/kominfo)
Kamis, 24 Juni 2021 159.
Copyright ©2024. All Rights Reserved. — Dikelola oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo