DAFTAR INFORMASI PUBLIK

Daftar Informasi Publik

Daftar Informasi Publik ( DIP ) adalah catatan yang berisi keterangan secara sistematis tentang seluruh Informasi Publik yang berada dbawah penguasaan Badan Publik tidak termasuk informasi yang dikecualikan.

Pasal 7 PERKI 1 Tahun 2010

Daftar seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaan Badan Pubik, tidak termasuk informasi yang dikecualikan.

Pasal 11 ayat a UU KIP

 

Daftar Informasi Publik yang sekurang – kurangnya memuat :

  1. Nomor
  2. Ringkasan isi informasi
  3. Pejabat atau unit satuan kerja yang menguasai informasi
  4. Penanggung jawab pembuatan atau penerbitan informasi
  5. Waktu dan tempat pembuatan informasi
  6. Bentuk informasi yang tersedia
  7. Jangka waktu penyimpanan atau retensi arsip

Pasal 13 ayat a PERKI 1 Tahun 2010

DAFTAR INFORMASI PUBLIK

No Ringkasan Isi
Informasi
Pejabat / Unit
satuan kerja yang menguasai informasi
Penanggung jawab
pembuatan atau penerbitan informasi
Waktu dan tempat
pembuatan informasi
Bentuk informasi
yang tersedia
Jangka waktu
penyipanan atau retensi arsip

 

  • Format ini adalah format Daftar Informasi public secara manual. Badan Publik dapat mengembangkan dalam format lain, misalnya secara computer yang harus tetap dapat diakses oleh public serta mencakup unsur – unsur yang termasuk dalam format ini.

Pertimbangan Tertulis Kebijakan BP

1)      Dalam hal ada permintaan Informasi Publik oleh Pemohon Informasi Publik, Badan Publik wajib membuat perttimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap Pemohon Informasi Publik.

 

2)      Pertimbangan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) ditetapkan oleh PPID atas persetujuan pimpinan Badan Publik yang bersangkutan.

 

3)      Pertimbangan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) dapat diakses oleh setiap Pemohon Informasi Publik.

Pasal 2 PP 61 Tahun 2010

Klasifikasi Informasi

1)      Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas

 

2)      Informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang – Undang, kepatutan, dan kepentingan umumm didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan seksama bawah menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada nenbukanya atau sebaliknya

Pasal ayat 2 & 4 UU KIP

Hak Menolak Memberikan Informasi

1)      Badan Publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan pertaruran perundang – undangan

 

2)      Badan Publik berhak menolak memberikan Informasi Publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan

 

3)      Informasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan Publik, sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) adalah :

 

  1. Informasi yang dapat membahayakan Negara
  2. Informasi yang berkaitan dengan persaingan usaha tidak sehat
  3. Informasi yang berkaitan dengan hak – hak pribadi
  4. Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan
  5. Informasi Publik yang diminta belom dikuasai atau didokumentasikan

Pasal 6 UU KIP

 

Informasi Yang Dikecualikan

Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali :

  1. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informas Publik dapat menghambat proses penegakan hukum

 

  1. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan ha katas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat

 

  1. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan Negara

 

  1. Informasi Publik yang apabila dibubka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia

 

  1. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon informasi Publik, dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional

 

  1. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri

 

  1. Informasi Publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang

 

  1. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi

 

  1. Memorandum atau surat – surat antar Badan public atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan

 

  1. Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang – Undang

 

Uji Konskuensi

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di setiap Badan Publik wajib melakukan pengujian tentang konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dengan saksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan untuk diakses setiap Orang.

Pasal 19 UU KIP

1)      Pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, dan huruf f tidak bersifat permanen

 

2)      Ketentuan lebih lanjut mengenai jangka waktu pengecualian diatur dalam Peraturan Pemerintah

Pasal 20 UU KIP

 

  1. Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan disimpan, dikelola, dikirim, dan diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan dan penyelenggaraan Negara dan penyelenggaraan dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya sesuai dengan Undang – Undang tentang keterbukaan Informasi Publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
  2. Informasi yang dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh Pemohon Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang tentang Keterbukaan
  3. Pengklasifikasian Informasi Publik adalah penetapan informasi sebagai informasi yang dikecualikan berdasarkan Undang – Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik.

 

Pasal 1 ayat 1, 7 dan 8 PP 61 Tahun 2010

 

Pengklasifikasian Informasi

1)      Pengklasifikasian Informasi ditetapkan oleh PPID di setiap Badan Publik berdasarkan Pengujian secara saksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan untuk diakses oleh setiap orang.

2)      Penetapan Pengklasifikasian Informasi sebagai mana dimaksud pada ayat ( 1 ) dilakukan atas persetujuan pimpinan Badan Publik yang bersangkutan

 

Pasal 3 PP 61 Tahun 2010

1)      Pengklasifikasian Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan dalam bentuk surat penetapan klasifikasi.

2)      Surat penetapan klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) paling sedikit dimuat :

  1. Jenis klasifikasi Informasi yang Dikecualikan
  2. Identtempat dan identitas pejabat PPID yang menetapkan
  3. Badan Publik termasuk unit kerja pejabat yang menetapkan
  4. Jangka Waktu Pengecualian
  5. Alasan pengecualian
  6. Tempat dan tanggal penetapan

Pasal 4 PP 61 Tahun 2010

Akses Informasi Dan Dokumentasi

1)      Informasi Publik di lingkungan Kementrian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik

 

2)      Informasi Publik yang dikecualikan di lingkungan Kementrian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah bersifat ketat dan terbatas

 

3)      Informasi Publik di lingkungan Kementrian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah dapat diperoleh Pemohon Informasi Publik dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dapat diakses dengan mudah

 

4)      Informasi Publik yang dikecualikan di lingkungan Kementrian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah bersifat rahasia sesuai dengan  peraturan perundang – undangan, kepatutan, dan kepentingan umum

 

5)      Informasi Publik yang dikecualikan didasarkan pada pengujian atas konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat dan pertimbangan yang seksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.

Pasal 4 Permendagri 35 Tahun 2010